Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan menjadi suatu kebiasaan. Korupsi telah menjadi masalah yang sangat serius di Indonesia. Ditingkat regional Asia dan Asia Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat pertama negara paling korup. Political and Economic Risk Consultancy (PERC) adalah sebuah lembaga konsultan independen yang terletak di Hongkong, menempatkan Indonesia pada posisi pertama sebagai negara terkorup di Asia selama sepuluh tahun lebih secara berturut – turut. Menurut survey bulan Januari hingga Juni 2011 tercatat angka korupsi di Indonesia adalah sebesar 1.018 kasus. Sungguh sangat menyedihkan, ketika rakyat Indonesia juga dilanda krisis ekonomi, moral, dan sekarang ditambah lagi oleh jumlah korupsi yang semakin meningkat.

Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh ( 1974 ) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2%), dan hambatan struktur sosial (7,08%).

Banyak sekali kerugian akibat korupsi, seperti kemiskinan, uang negara yang hilang, ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan lain – lain. Oleh karena itu korupsi harus dicegah dan diberantas dengan cara menumbuhkan sikap jujur kepada setiap pegawai pemerintah dan juga rakyat Indonesia, memperketat jalur atau arus pengeluaran uang negara, dan juga adanya badan pemeriksa keuangan yang benar – benar netral. Dengan berkurangnya angka korupsi ini, memumngkinkan Indonesia menjadi negara yang lebih maju.